MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Disusun oleh :
- Astri Nurdianti (PN/12256)
- Fitri Andayani (PN/12252)
- Hervy Marmianory Yudo (PN/12291)
- Lestari Wevriandini (PN/12277)
- Riana Estriani (PN/12272)
- Sarjono (PN/12247)
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Indonesia adalah negara demokratis, di mana setiap perilaku dan
pemikiran warga negaranya dapat berpengaruh terhadap perkembangan negara.
Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan
warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagai warga Negara yang baik seyogyanyalah kita
megetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara sehingga kita dapat
menunaikan tanggung jawab berupa kewajiban serta hak yang kita terima dari
menunaikan suatu kewajiban.
2.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian hak dan kewajiban?
2.
Apakah hak dan kewajiban warga Negara Indonesia?
3.
Bagaimana karakteristik warga negara yang
bertanggung jawab dan mandiri?
3. Tujuan
1. Memahami makna penting hak dan kewajiban dalam hidup.
2. Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia
sehingga dapat menjadi warga Negara yang baik.
3. Mengetahui karakteristik bagaimana warga Negara yang bertanggung jawab
dan mandiri, sehingga implementasi dari hakikat hak dan kewajiban sebagai warga
Negara dapat terwujud.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus
pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak
bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan
pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang
menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa
akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap
itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu (Jati, 2010).
Kewajiban
berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka
apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan
apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab (Jati, 2010).
Negara sebagai suatu entitas adalah
abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan
pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal
diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan.Warga negara adalah
bagian dari penduduk suatu negara.Warga negara memiliki hubungan dengan
negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa
peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Kewarganegaraan memiliki
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga
negara.Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan
negara.
Setiap warga Negara memiliki hak dan
kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,
akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan
(Anonim, 2012)
Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Adapun hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam
UUD 1945 adalah sebagai berikut ;
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal
27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3)
UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal
28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3)
UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal
30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat
atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.Sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Sejumlah sifat dan karakter warga negara yang
bertanggung jawab dan mandiri adalah sebagai berikut :
- Memiliki rasa hormat dan
bertanggung jawab, sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah
tamah dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
- Bersikap kritis, sikap ini
adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah)
serta argumentasi yang akurat
- Melakukan diskusi dan dialog, sifat
ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem
solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk
mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi
- Bersifat terbuka, sifat ini
adalah sikap dan perilaku yang transpran serta terbuka, sejauh masalah
tersebut tidak bersifat rahasia
- Rasional, sifat ini adalah
pola dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang
sehat
- Adil, sifat ini adalah sikap
dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan
- Jujur, sifat ini adalah sikap
dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat
- karakteristik warga negara yang
mandiri meliputi :
- Memiliki kemandirian
- Memiliki tanggung jawab
pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
- menghormati martabat manusia
dan kehormatan pribadi
- berpartisipasi dalam urusan
kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
- mendorong berfungsinya
demokrasi konstitusional yang sehat
(Admin, 2011).
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Setiap
warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan
dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat
mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar