A.
PENDAHULUAN
Perkembangan kelompok
tani di Indonesia telah lama ada sebagai lembaga komunikasi antar petani dalam
menjalankan aktifitasnya. Secara teoritis kelompok tani diartikan sebagai
kumpulan petani yang terikat secara informal atas dasar kepentingan dan
keserasian bersama dalam usaha tani.
Kementerian Pertanian mendefinisikan kelompok tani sebagai kelompok
petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kondisi lingkungan
(sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan
mengembangkan usaha anggota. Idealnya, kelompok tani dibentuk oleh dan untuk
petani, guna mengatasi masalah bersama dalam usaha tani serta menguatkan usaha
tawar petani, baik dalam pasar sarana maupun dalam pasar produk pertanian.
Organisasinya bersifat non-formal namun sangat kuat, karena dilandasi kesadaran
bersama dan azas kekeluargaan (Anonimus, 2009).