KELOMPOK 3
Kelompok.
1
⁻
Apa maksud latufundia dan hacienda?
⁻
Adakah
pertanian feodalistik di Indonesia? kalau ada dimana?
Jawaban
:
-
Latifundia adalah peraturan
terkait bidang pertanian yang melarang
penguasaan lahan luas hanya untuk
segelintir orang Hacienda adalah sistem pertanian yang
produknya tidak untuk tujuan ekspor, tetapi hanya sebagai simbol berharga yang
melambangkan kebesaran orang-orang tertentu.
-
Masih ada, terutama di pulau Jawa.
Ada
juga di daerah Mesuji, Lampung. Banyak juragan tanah yang ditanami karet
ataupun sawit. Karena merasa malas mengelola sendiri, sehingga juragan tanah
tadi membayar orang untuk mengelola kebunnya. Dan peran dia di sini hanyalah
mengawasi
Kelompok.
2
Apa maksud feodalistik pada pertanian feodalistik tersebut?
Jawaban
:
Makna dari kata feodalistik ini adalah tanah,,dimana tingkat kekayaan dan kekuasaan
seseorang dinilai melalui kepemilikan lahan. Semakin
luas lahan yang dimiliki maka semakin kaya orang tersebut.
Maksud feodalistik dalam hal ini
adalah suatu lahan yang dimiliki oleh seorang pemilik sah lahan
tersebut, tetapi pemilik tersebut enggan
mengelolanya, sehingga orang lain yang dimanta bantuannya untuk
mengelola lahan tersebut.
Kelompok.
4
Bagaimana solusinya jika tua tanah
tidak mau mengubah lahannya menjadi lahan pertanian?\
Jawaban
:
Jika tuan tanah tidak membuka lahannya sebagai lahan pertanian,
tentunya masyarakat sekitar yang tinggal disekitar lahan tersebut sulit untuk
mencari pekerjaan. Karena apabila tuan tanah menjadikan lahan tersebut sebagai
lahan pertanian,maka tuan tanah tersebut membuka sebuah lapangan pekerjaan bagi
warga sekitar. Inilah sebuah keuntungan dari pertanian feodalistik, meskipun sebenarnya sistem pertanian ini tidak begitu
menguntungkan masyarakat yang menjadi buruh di lahan tersebut.
Kelompok.5
Terdapat di daerah mana pertanian feodalistik itu?
Jawaban
:
Banyak, terutama di daerah Indonesia
bagian barat. Contohnya Lampung. Banyak sekali contoh kasusnya, Semisal, Mesuji
dan daerah Lampung Timur yang masih
didominasi persawahan. Sehingga praktek feodalistik pertanian masih sering diterapkan.
Kelompok. 6
⁻
Disini belum disinggung swasembada. Maksudnya
swasembada apa di sistem ini?
-
Apakah
lahan ini akan dapat bertahan tanpa daerah lain?
Jawaban
:
-
Maksud swasembada adalah pengelolalaan lahan itu
sendiri, tanaman yang akan di Tanami bergantung kepada pemilik lahan.
-
Lahan ini
akan tetap terus bertahan apabila ada modal dan keuntungan yang di dapat
pemilik lahan, dan terutamanya adanya hukum yang jelas tentang HGU kepemilikan
lahan.
Kelompok.7
Apakah maksud dari (patron) dibawah pelindung itu bagamana?
Jawaban
:
Maksudnya adalah perlindungan hukum
yang jelas dari negara yang bersangkutan.
Hal yang utama yang menyebabkan itu semua adalah tingkat usaha mereka untuk
mencapai itu semua. Terutamanya faktor keturunan, ini tidak dapat di pungkiri
lagi keberadaannya. harus adanya hukum yang jelas untuk membatasi dan
melindungi HGU, agar seperti kejadian di Mesuji dan daerah lainnya di Indonesia.
Kelompok.
8
⁻
Apa yang menyebabkan terjadinya
perbedaan
kekayaan,pendapatan,kekuasaan, dan martaba padahal rata-rata tidak
memiliki lahan/lahan yang sempit?
⁻
Tindak lanjut pertanian feodalistik?solusi?
Jawaban
:
⁻
hal yang utama yang menyebabkan itu semua adalah
tingkat usaha mereka untuk mencapai itu semua. Terutamanya faktor keturunan,
ini tidak dapat di pungkiri lagi keberadaannya. Terjadinya hal tersebut dikarenakan yang memiliki lahan
yang luas hanya sebagian saja,sehingga terjadi kesenjangan di daerah tersebut
⁻
harus
adanya hukum yang jelas untuk membatasi
dan melindungi HGU, agar seperti kejadian di Mesuji dan daerah lainnya di
Indonesia.
Kelompok
. 9
Apakah terjadi perebutan lahan? Alasan?
Jawaban
:
Mungkin ada,
dikarenakan disekitar lahan tanah tersebut, pasti ada warga yang menghuni
atau menempatinya. Apa lagi hukum yang
ada di Indonesia sangat lemah tentang HGU.