Selasa, 13 Maret 2012

SOSIOLOGI PERTANIAN


KELOMPOK 3
Kelompok. 1
         Apa maksud latufundia dan hacienda?
          Adakah pertanian feodalistik di Indonesia? kalau ada dimana?
Jawaban :
-         Latifundia adalah peraturan terkait bidang pertanian  yang  melarang  penguasaan  lahan luas hanya untuk segelintir orang  Hacienda adalah sistem pertanian yang produknya tidak untuk tujuan ekspor, tetapi hanya sebagai simbol berharga yang melambangkan kebesaran orang-orang tertentu.
-         Masih ada, terutama di pulau Jawa. Ada juga di daerah Mesuji, Lampung. Banyak juragan tanah yang ditanami karet ataupun sawit. Karena merasa malas mengelola sendiri, sehingga juragan tanah tadi membayar orang untuk mengelola kebunnya. Dan peran dia di sini hanyalah mengawasi
Kelompok. 2

            Apa maksud feodalistik pada pertanian feodalistik tersebut?
Jawaban :
            Makna dari kata feodalistik ini adalah tanah,,dimana tingkat kekayaan dan  kekuasaan seseorang dinilai melalui kepemilikan  lahan. Semakin luas lahan yang dimiliki maka semakin kaya orang tersebut.
            Maksud feodalistik dalam hal ini adalah suatu  lahan  yang dimiliki oleh seorang pemilik sah lahan tersebut, tetapi pemilik tersebut enggan  mengelolanya, sehingga orang lain yang dimanta bantuannya untuk mengelola  lahan tersebut.

Kelompok. 4
            Bagaimana solusinya jika tua tanah tidak mau  mengubah  lahannya menjadi lahan pertanian?\
Jawaban :
            Jika tuan tanah tidak membuka lahannya sebagai lahan  pertanian, tentunya masyarakat sekitar yang tinggal disekitar lahan tersebut sulit untuk mencari pekerjaan. Karena apabila tuan tanah menjadikan lahan tersebut sebagai lahan pertanian,maka tuan tanah tersebut membuka sebuah lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Inilah sebuah keuntungan dari pertanian feodalistik, meskipun sebenarnya sistem pertanian ini tidak begitu menguntungkan masyarakat yang menjadi buruh di lahan tersebut.
Kelompok.5
            Terdapat di daerah mana pertanian feodalistik itu?
Jawaban :        
            Banyak, terutama di daerah Indonesia bagian barat. Contohnya Lampung. Banyak sekali contoh kasusnya, Semisal, Mesuji dan daerah Lampung  Timur yang masih didominasi persawahan. Sehingga praktek feodalistik pertanian  masih sering diterapkan.

Kelompok. 6
         Disini belum disinggung swasembada. Maksudnya swasembada apa di sistem ini?
-          Apakah lahan ini akan dapat bertahan tanpa daerah lain?

Jawaban :
-         Maksud swasembada adalah pengelolalaan lahan itu sendiri, tanaman yang akan di Tanami bergantung kepada pemilik lahan.
-         Lahan  ini akan tetap terus bertahan apabila ada modal dan keuntungan yang di dapat pemilik lahan, dan terutamanya adanya hukum yang jelas tentang HGU kepemilikan lahan.
Kelompok.7

            Apakah maksud dari (patron) dibawah pelindung itu bagamana?

Jawaban :
            Maksudnya adalah perlindungan hukum yang jelas dari negara yang bersangkutan.
            Hal yang utama yang menyebabkan  itu semua adalah tingkat usaha mereka untuk mencapai itu semua. Terutamanya faktor keturunan, ini tidak dapat di pungkiri lagi keberadaannya. harus adanya hukum yang jelas untuk membatasi dan melindungi HGU, agar seperti kejadian di Mesuji dan daerah lainnya di Indonesia.

Kelompok. 8
         Apa yang menyebabkan  terjadinya  perbedaan  kekayaan,pendapatan,kekuasaan, dan martaba padahal rata-rata tidak memiliki lahan/lahan yang sempit?
         Tindak lanjut pertanian feodalistik?solusi?
Jawaban :
         hal yang utama yang menyebabkan itu semua adalah tingkat usaha mereka untuk mencapai itu semua. Terutamanya faktor keturunan, ini tidak dapat di pungkiri lagi keberadaannya. Terjadinya hal tersebut dikarenakan yang memiliki lahan yang luas hanya sebagian saja,sehingga terjadi kesenjangan di daerah tersebut
         harus adanya hukum  yang jelas untuk membatasi dan melindungi HGU, agar seperti kejadian di Mesuji dan daerah lainnya di Indonesia.

Kelompok . 9

            Apakah terjadi perebutan lahan? Alasan? 

Jawaban :
            Mungkin  ada, dikarenakan disekitar lahan tanah tersebut, pasti ada warga yang menghuni atau  menempatinya. Apa lagi hukum yang ada di Indonesia sangat lemah tentang HGU.