Kamis, 15 Maret 2012

Perkembangan Budaya Pertanian Di Indosesia


Pada mulanya Tahun 1877 sudah dicetuskan peraturan perundang undangan yang berkait dengan karantina (tumbuhan), yakni Ordonansi 19 Desember 1877 (Staatsblad No.262) tentang
larangan pemasukan tanaman kopi dan biji kopi dari Srilanka. Pada tahun 1914 sebagai tindak lanjut dari Ordonansi 28 Januari 1914 (Staatsblad No.161) penyelenggaraan kegiatan perkarantinaan secara institusional di Indonesia secara nyata baru dimulai oleh sebuah organisasi pemerintah bernama Instituut voor Plantenzekten en Cultures (Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budidaya). Pada tahun 1985 Direktorat Jenderal Peternakan menyerahkan pembinaan unit karantina hewan, sedangkan Badan Litbang Pertanian menyerhkan pembinaan unit karantina tumbuhan, masing-masing kepada Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian. Hingga pada akhirnya, pada tahun 2001 terbentuklah Badan Karantina Pertanian, Organisasi eselon I di Departemen Pertanian melalui Keppres No. 58 Tahun 2001.
            Perkembangan pertanian di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Selain berbagai ancaman akibat bencana alam, dan perubahan iklim, pertanian juga terancam oleh kerusakan tanah yang makin mengeras karena intensifikasi penggunaan pupuk. Melalui kebijakan Program Insus 1969 dari pemerintah, intensitas penggunaan pupuk kimia meningkat. Akibatnya residu tanah menumpuk, hama meningkat, beragam dan resisten terhadap obat-obatan pertanian.
            Sementara dari pihak petaninya sendiri telah mengalami hal-hal yang dapat mengancam hilangnya kemandirian petani. Yaitu kriminalisasi petani berupa tuntutan hukum terhadap sekitar 16 petani dari Kediri dan sekitarnya. Salah satunya Burhana Juwito Muhammad Ali, anggota dari Paguyuban Bina Tani Makmur Kediri yang telah menjalani hukuman lima bulan penjara karena tuduhan pelanggaran sertifikasi pembenihan. Padahal kenyataannya Burhana tidak pernah melakukan sertifikasi pembenihan.
            “Sebagai ujung tombak negara, petani masih terjajah secara ekonomi dan mental meski bukan secara fisik,” kata Burhana saat testimoni dalam Musyawarah Nasional IPPHTI di Garut November lalu.
            Dia mencontohkan kalau dulu petani dapat membeli benih murah karena pemerintah memfasilitasi petani untuk mendapatkan induk. Sehingga setiap penangkar dapat menangkar di tempat masing-masing dengan persaingan bebas yang mengakibatkan harga benih murah. Namun dengan adanya PMA dan pemodal asing yang tendensinya untuk tenaga kerja dan alih teknologi semua jadi berubah.
            Harga benih jagung yang seharusnya Rp 2200 per kilogram, sekarang menjadi Rp 45 ribu per kilogram. Dengan penjualan senilai sekitar Rp 47 ribu, petani hanya untung Rp 2000. Tetapi PMA dapat menjual kembali seharga 100 ribu rupiah per kilogram. Menurutnya benih jagung sangat besar keuntungannya dibandingkan padi sehingga perusahaan asing turut bermain di dalamnya.
            “Kami yang berupaya meringankan petani dengan melakukan pembenihan sendiri secara legal justru dipenjarakan selama lima bulan,” ungkap Burhana.
            Dengan melakukan pembenihan sendiri, paguyuban petani mampu menjual benih jagung seharga 15 ribu per kilogram. Untuk itu dirinya bersama petani lainnya berharap mendapat fasilitas dalam penangkaran. Namun sebagai penangkar untuk benih hibrida, saat ini masih sulit dalam pelegalan pembenihan, seperti harus melakukan uji coba di 20 tempat dalam dua musim berbeda, benih induk sulit didapat, induk dari luar negeri juga harus melalui tahap modal asing.
            “Dengan benih lokal yang harganya murah, justru pemerintah setempat mempersulit. Padahal semestinya Menteri atau Sekjen Pertanian tidak demikian dan jangan hanya menerima informasi sepihak, tetapi harus mengkonfrontasikannya dengan kami sebagai petani,” harap Burhana.
Menanggapi keluh kesah Burhana, Dr Ir Hasanuddin Ibrahim sebagai Sekretaris Jendral    Departemen Pertanian di saat yang sama menyampaikan sangat prihatin. Namun tanpa informasi yang lengkap tentang kasus Burhana, pihaknya tidak dapat memberi banyak komentar.
“Kalau ada pesan bagi Departemen Pertanian, kami akan mengevaluasi. Jika ternyata ada kesalahan dari kasus itu, maka harus ada pembersihan nama baik,” kata Ibrahim.
            Menurutnya pembenihan tidak diatur, siapa saja bebas melakukan. Bila pembenihan sendiri hasilnya bagus dan dapat bersaing dengan perusahaan asing, itulah yang diharapkan dari petani. Tetapi ketika mau komersialisasi seharusnya didaftarkan agar tidak dituduh memalsu.
Mengenai kondisi tanah yang mengeras, menurutnya menjadi tangung jawab dalam perlakuan terhadap lingkungan. Untuk bisa mengembalikan kesuburan tanah, Deptan memperhatikan dengan melakukan pengembangan pertanian organik, integrasi ternak pertanian yang sudah lama, sehingga bisa dimanfaatkan untuk biogas dan pupuk.
            Deptan juga mengembangkan kontrol mutu produk agar tidak membahayakan kesehatan, packagingnya tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, pemutih beras dan kenakalan pedagang lain untuk membuat produk tahan lama.
            Perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik di era Orde Baru menjadi otonomi daerah juga mempengaruhi dalam hal penyebaran dan pemahaman informasi. Maka yang terpenting adalah komunikasi program antara pusat dan daerah.
            Di Indonesia masih ada yang menggunakan Metode pertanian tradisional yang efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak krisis global. Pertanian berbasis masyarakat dapat digunakan sebagai sarana melawan pertanian industri yang merusak lingkungan. Pertanian bukan sekadar bagaimana meningkatkan hasil, tetapi juga menjaga kualitas lingkungan hidup. Keberlanjutan adalah premis pokoknya, bukan profit semata, dan itu sudah dipraktikan turun-temurun oleh masyarakat petani kita.
            Masyarakat adat Dayak, misalnya, memiliki pengetahuan lokal tentang cara berladang yang menyelesaikan persoalan lingkungan hidup yang justru diabaikan oleh kalkulasi ekonomi modern. Masyarakat Banjar menemukan sistem pertanian sawah lestari dengan masukan rendah menghasilkan delapan ton padi per hektar. Semua itu membuktikan pengetahuan berbasis tradisi tidak berjalan di tempat.
            Fenomena ini memberi kesan: sikap hidup back to nature menjadi sebuah trend. Tetapi cukupkah itu? Bagaimana jika lingkungan sekitarnya tidak mendukung? Modernisasi pertanian selama kurang lebih tiga dasawarsa telah gagal mengangkat harga diri, martabat, dan kesejahteraan petani, mayoritas penduduk Indonesia. Kini sudah saatnya Pemerintah mengakui hak-hak petani, seperti kebebasan menjual beras atau menyimpan gabah untuk benih.
            Sudah saatnya sekarang ditegaskan, bahwa petani diperbolehkan menanam padi jenis lokal. Sudah saatnya juga dipikirkan insentif maupun kredit bagi petani yang bertani organik, bukan hanya mempertahankan kredit usaha tani yang notabene lebih banyak untuk pembelian pupuk dan racun hama, yang sekarang selain mahal harganya, juga sering terjadi kelangkaan. Demikian juga, hendaknya petani diberi kebebasan menentukan pilihan dan membentuk organisasi petani yang diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan petani.pertanian telah dirusak oleh sistem yang memaksa petani menggunakan pupuk kimia dan pestisida yang telah ditentukan merknya. Kerugian petani yang diakibatkan kerusakan tanah semakin diperparah oleh kebijakan-kebijakan yang akhirnya memangkas kemerdekaan petani, misalnya dengan keharusan penggunaan bibit padi.
            Pertanian pedesaan saat ini masih menghadapi tiga masalah besar, yaitu lemahnya modal sosial, kemiskinan dan kerusakan sumberdaya pertanian yang semakin membesar. Visi Pembangunan Pertanian 2025 yang sesuai adalah pertanian pedesaan yang berdaya saing tinggi, berkeadilan dan berkelanjutan. Salah satu kebijakan pertanian yang penting adalah kebijakan pemberdayaan sosio-budaya pedesaan. Oleh karena itu, pembangunan pertanian 2025 membutuhkan kerangka kebijakan sosio-budaya yang komprehensif.
            Ada lima elemen sosio-budaya utama yang harus dikembangkan, yaitu kompetensi SDM, kepemimpinan lokal, tata nilai, keorganisasian dan manajemen, usaha tingkat desa dan struktur sosial berbasis penguasaan sumberdaya agraria. Kerangka kebijakan sosio-budaya mengacu pada kombinasi antara tingkat masyarakat dan jangka waktu di satu sisi, dan elemen sosio-budaya yang ditransformasikan di sisi lain. Modal sosial seperti penegakan sistem hukum pedesaan dan desentralisasi pemerintahan hingga tingkat desa, harus dianggap sebagai kunci sukses pencapaian kesejahteraan masyarakat pertanian pedesaan yang berkelanjutan.

Selasa, 13 Maret 2012

SOSIOLOGI PERTANIAN


KELOMPOK 3
Kelompok. 1
         Apa maksud latufundia dan hacienda?
          Adakah pertanian feodalistik di Indonesia? kalau ada dimana?
Jawaban :
-         Latifundia adalah peraturan terkait bidang pertanian  yang  melarang  penguasaan  lahan luas hanya untuk segelintir orang  Hacienda adalah sistem pertanian yang produknya tidak untuk tujuan ekspor, tetapi hanya sebagai simbol berharga yang melambangkan kebesaran orang-orang tertentu.
-         Masih ada, terutama di pulau Jawa. Ada juga di daerah Mesuji, Lampung. Banyak juragan tanah yang ditanami karet ataupun sawit. Karena merasa malas mengelola sendiri, sehingga juragan tanah tadi membayar orang untuk mengelola kebunnya. Dan peran dia di sini hanyalah mengawasi
Kelompok. 2

            Apa maksud feodalistik pada pertanian feodalistik tersebut?
Jawaban :
            Makna dari kata feodalistik ini adalah tanah,,dimana tingkat kekayaan dan  kekuasaan seseorang dinilai melalui kepemilikan  lahan. Semakin luas lahan yang dimiliki maka semakin kaya orang tersebut.
            Maksud feodalistik dalam hal ini adalah suatu  lahan  yang dimiliki oleh seorang pemilik sah lahan tersebut, tetapi pemilik tersebut enggan  mengelolanya, sehingga orang lain yang dimanta bantuannya untuk mengelola  lahan tersebut.

Kelompok. 4
            Bagaimana solusinya jika tua tanah tidak mau  mengubah  lahannya menjadi lahan pertanian?\
Jawaban :
            Jika tuan tanah tidak membuka lahannya sebagai lahan  pertanian, tentunya masyarakat sekitar yang tinggal disekitar lahan tersebut sulit untuk mencari pekerjaan. Karena apabila tuan tanah menjadikan lahan tersebut sebagai lahan pertanian,maka tuan tanah tersebut membuka sebuah lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Inilah sebuah keuntungan dari pertanian feodalistik, meskipun sebenarnya sistem pertanian ini tidak begitu menguntungkan masyarakat yang menjadi buruh di lahan tersebut.
Kelompok.5
            Terdapat di daerah mana pertanian feodalistik itu?
Jawaban :        
            Banyak, terutama di daerah Indonesia bagian barat. Contohnya Lampung. Banyak sekali contoh kasusnya, Semisal, Mesuji dan daerah Lampung  Timur yang masih didominasi persawahan. Sehingga praktek feodalistik pertanian  masih sering diterapkan.

Kelompok. 6
         Disini belum disinggung swasembada. Maksudnya swasembada apa di sistem ini?
-          Apakah lahan ini akan dapat bertahan tanpa daerah lain?

Jawaban :
-         Maksud swasembada adalah pengelolalaan lahan itu sendiri, tanaman yang akan di Tanami bergantung kepada pemilik lahan.
-         Lahan  ini akan tetap terus bertahan apabila ada modal dan keuntungan yang di dapat pemilik lahan, dan terutamanya adanya hukum yang jelas tentang HGU kepemilikan lahan.
Kelompok.7

            Apakah maksud dari (patron) dibawah pelindung itu bagamana?

Jawaban :
            Maksudnya adalah perlindungan hukum yang jelas dari negara yang bersangkutan.
            Hal yang utama yang menyebabkan  itu semua adalah tingkat usaha mereka untuk mencapai itu semua. Terutamanya faktor keturunan, ini tidak dapat di pungkiri lagi keberadaannya. harus adanya hukum yang jelas untuk membatasi dan melindungi HGU, agar seperti kejadian di Mesuji dan daerah lainnya di Indonesia.

Kelompok. 8
         Apa yang menyebabkan  terjadinya  perbedaan  kekayaan,pendapatan,kekuasaan, dan martaba padahal rata-rata tidak memiliki lahan/lahan yang sempit?
         Tindak lanjut pertanian feodalistik?solusi?
Jawaban :
         hal yang utama yang menyebabkan itu semua adalah tingkat usaha mereka untuk mencapai itu semua. Terutamanya faktor keturunan, ini tidak dapat di pungkiri lagi keberadaannya. Terjadinya hal tersebut dikarenakan yang memiliki lahan yang luas hanya sebagian saja,sehingga terjadi kesenjangan di daerah tersebut
         harus adanya hukum  yang jelas untuk membatasi dan melindungi HGU, agar seperti kejadian di Mesuji dan daerah lainnya di Indonesia.

Kelompok . 9

            Apakah terjadi perebutan lahan? Alasan? 

Jawaban :
            Mungkin  ada, dikarenakan disekitar lahan tanah tersebut, pasti ada warga yang menghuni atau  menempatinya. Apa lagi hukum yang ada di Indonesia sangat lemah tentang HGU.


Kamis, 08 Maret 2012

Sistem Pendaftaran Online Diploma PBUTM UGM 2012


Persyaratan Peserta

Umum

  1. Peserta adalah siswa kelas akhir SMA/MA/SMK pada tahun ajaran 2011/2012.
  2. Memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak mengalami ketunaan yang ditetapkan oleh Program Studi yang dipilih.

Khusus

  1. Siswa termasuk 25% terbaik di kelasnya pada semester 5, atau 75% terbaik pada semester 4 bagi siswa kelas akselerasi.
  2. Pengusulan calon disertai dengan fotokopi rapor mulai semester satu sampai lima (sampai semester empat bagi siswa akselerasi) yang disahkan oleh Kepala Sekolah, serta Surat Rekomendasi dari pejabat terkait.
  3. Berasal dari keluarga tidak mampu, didukung dengan data:
    • Fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh RT, RW, dan Kepala Desa/lurah.
    • Keterangan penghasilan orangtua/wali yang disahkan (oleh Camat bagi non karyawan, oleh Bendaharawan Gaji Pegawai bagi karyawan institusi).

Cara Dan Waktu Pendaftaran

  1. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) melalui sistem multi-payment Bank BTN (7 Februari s.d. 12 Mei 2012). Petunjuk pembayaran dapat dilihat di sini.
  2. Login ke situs ini untuk mengisi formulir pendaftaran (7 Februari s.d. 11 Mei 2012).
  3. Peserta dapat memilih 2 (dua) program studi sesuai jurusannya di SMA/SMK/MA.
  4. Berkas persyaratan dimasukkan dalam stofmap hijau dengan menuliskan "PBUTM/SV" di pojok kanan atas, lalu dikirimkan/diserahkan ke Sekretariat UM Sekolah Vokasi UGM.
  5. Berkas diterima paling lambat 14 Mei 2012 pukul 15.00 WIB.
  6. Seleksi sepenuhnya dilakukan oleh Panitia UM UGM 2012.
  7. Hasil seleksi diumumkan pada 20 Mei 2012 melalui situs http://um.ugm.ac.id.
  8. Keputusan penerimaan adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.